Jenis-jenis Efek Syariah

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan Pasar Modal Syariah adalah efek atau surat berharga. Dalam Pasar Modal Syariah, efek yang dapat diperdagangkan harus merupakan efek syariah, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh emiten dimana pengelolaan perusahaannya, dan cara penerbitan (emisi) efeknya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah, yaitu:
Saham Syariah. Adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Obligasi Syariah. Adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bahi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksadana Syariah. Adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksadana Syariah.
Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah. Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, darana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Surat Berharga Komersial Syariah. Adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Related : Jenis-jenis Efek Syariah