Perhitungan PPh Pasal 21

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri. |accounting-media.blogspot.com|
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.    Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.   Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.

Pengecualian subjek pajak :
1.    Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 :
Misal : Si Ali adalah karyawan PT. XYZ dengan status kawin dan anak 3, gaji sebulan Rp. 30.000.000 pada Januari , PT. XYZ juga membayar Jamsostek, maka cara perhitungan PPh 21 sebulan adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan :
Gaji pokok : ................Rp. 30.000.000,-
Tunjangan kesehatan ...Rp. ..1.000.000,-
Lain-lain .....................Rp. 11.368.683,-
Jamsostek(JK+JKK) ....Rp..... 162.000,-
----------------------------------------------------
...Total .........................Rp.42.530.683,-

dikurangi :
.....JHT..........................Rp..... 600.000,- ( 2 % dari gaji pokok )
Total Pendapatan sebulan : Rp. 41.930.683

PPh 21 atas Gaji
Pendapatan setahun ( Rp. 41.930.683 x 12 )..................... .....Rp. 503.168.196,-
dikurangin biaya jabatan setahun maksimum RP. 6.000.000, ...Rp......6.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
...................................Penghasilan Netto ....................................Rp.497.168.196,-
PTKP setahun :
Wajib Pajak sendiri ......RP. 24.300.000,-
Kawin ........................Rp....2.025.000,-
Anak (3 x 1.320.000)....Rp....6.075.000,-
----------------------------------------------------------------
Total PTKP ............................................................................. Rp.32.400.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghasilan kena Pajak Setahun ................................................Rp.464.768.196,-
Pembulatan seribu kebawah.......................................................Rp.464.768.000,-
PPh terhutang 5 % x 50.000.000=      Rp. 2.500.000,-
......................15% x 200.000.000= Rp. 30.000.000,-
.......................25%x 214.768.000= Rp. 53.692.000,-
-----------------------------------------------------------------------
TOTAL Pajak setahun ......................Rp.86.192.000,-

Pajak sebulan 86.192.000 / 12 bulan = Rp. 7.182.666

Catatan : apabila tanggal pengukuhan NPWP dan Nomor NPWP tidak diisi, maka pajak terhitung akan di tambah 20% , dari contoh diatas apabila karyawan tersebut belum ada NPWP maka pajaknya akan menjadi Rp. 8.619.199





Ngitung pajak sendiri mudah kan? 
Ingat!Bayarlah pajak tepat waktu.

Related : Perhitungan PPh Pasal 21