Istilah-Istilah dalam Perpajakan

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Bagi Anda yang sedang mempelajari mata kuliah Perpajakan maupun yang sudah berkewajiban membayar pajak. Kali ini saya akan memposting artikel yang berisi tentang Istilah-Istilah dalam Perpajakan yang akan sering Anda jumpai di mata kuliah Perpajakan maupun pada saat proses pembayaran pajak.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai istilah-istilah maupun pengertian-pengertian seperti dibawah ini:
   ·  Wajib Pajak (WP)
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
   ·   Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lain.
   ·  Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, yaitu paling lama tiga bulaan takwim.
   ·  Tahun Pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. 
   ·  Bagian Tahun Pajak
Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
   ·  Pajak yang Terutang
Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   ·  Penanggung Pajak
Adalah orang pribadi atau baadan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurutr ketentuan peraturan perundang-undangan.
   ·  Surat Paksa
Adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
   ·  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wjib pajak.
   ·  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT)
Adalah surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
   ·  Surat Setoran Pajak (SPP)
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
   ·  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar. 
   ·  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.  
   ·  Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Demikianlah beberapa istilah-istilah dan pengertiannya yang akan sering kita jumpai dalam mempelajari Perpajakan. Terimakasih.
Tags :

Related : Istilah-Istilah dalam Perpajakan