Lembaga Keuangan Kontraktual

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


1. PERUSAHAAN ASURANSI
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggungjawab mengikatkan diri padaseseorang yang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Manfaat asuransi bagi tertanggung :
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusisan biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit

d.      Bukunya sebagai tabungan
e.       Alat penyebaran resiko
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Jenis-jenis usaha Asuransi

a.       Usaha Asuransi, terdiri atas:
1.      Asuransi kerugian
2.      Asuransi jiwa
3.      Reasuransi
b.      Usaha penunjang asuransi, terdiri atas:
1.      Pialang asuransi
Yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2.      Pialang reasuransi
Yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.      Penilai kerugian asuransi
Usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Konsultan aktuaria
Usaha yang memeberikan jasa konsultan aktuaria.
5.      Agen asuransi
Pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
c.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Termasuk dalam asuransi kerugian, antara lain:
1)      Asuransi kebakaran
2)      Asuransi pengangkutan
3)      Asuransi aneka (selain asuransi kebakaran dan pengangkutan), misal: kecelakaan, pencurian, kendaraan bermotor.
d.      Asuransi Jiwa (life insurance)
Jenisnya:
1)      Asuransi berjangka
2)      Asuransi tabungan
3)      Asuransi seumur hidup
4)      Amunitas (Ammunity Contract Insurance)
e.       Reasuransi
Jenisnya:
1)      Bentuk treaty
2)      Bentuk facultative
3)      Kombinasi dari keduanya (hybrid insurance)
f.       Polis asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.


2. DANA PENSIUN

Menurut UU Nomor 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengelolanya biasanya asuransi jiwa atau bank umum, yang merupakan perusahaan yang berbadan hukum.

Jenis-jenis dana pensiun
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dikelola oleh pemberi kerja, ada berbagai alternatif yang dipilih, yaitu:
1)      Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2)      Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3)      Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4)      Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi  kerja lain
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Diselenggarakan oleh lembaga keuangan dapat dilakukan oleh Asuransi Jiwa atau Bank Umum setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Usia Pensiun

Dibedakan menjadi 4 kategori:
1 )      Pensiun Normal
Peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
2 )      Pensiun dipercepat
Karyawan dimungkinkan pensiun lebih awal dariusia normal dengan persyaratan khusus (sakit-sakitan, cacat)
3 )      Pensiun ditunda
Karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat, untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal. Jadi karyawan memperoleh pendapatan dari 2 sumber.
4 )      Pensiun Cacat
Yang berhak menerima adalah karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan tugasnya.

Related : Lembaga Keuangan Kontraktual